Selasa, 11 September 2012

Hukum Mengakhiri Sholat Isya'


Soal:
Assalaamu’alaykum. Apakah boleh mengerjakan sholat isya’ diakhir malam sekalian solat tahajjud? Ana mohon jawabannya. Syukron.
(Fulan, Bumi Alloh)
Jawab:
Syaikh ibnu utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengakhirkan sholat isya’dengan redaksi:
“Apakah boleh mengakhirkan sholat isya’? Apakah yang lebih utama dikerjakan pada waktunya?”
Lantas beliau menjawab:
“Apabila mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya maka haram hukumnya, karena tidak boleh bagi siapapun mengkahirkan sholat isya’ atau selainnya hingga keluar waktunya. Maka jika ia mengakhirkan sholat hingga keluar waktunya (tanpa alasan syar’i) maka sholatnya batal dan tidak akan diterima walaupun seribu roka’at.
Namun jika mengakhirkannya tersebut tidak sampai keluar waktunya maka yang demikian itu lebih utama, karena Nabi pernah keluar pada suatu malam yang sudah larut dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya inilah waktunya seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. al-Bukhori no.7239)
Maka apabila seorang wanita yang berada di rumah dan sedang sibuk dengan urusannya sehingga mengakhirkan sholat isya’-nya hingga menjelang akhir waktunya, maka hal ini lebih utama. Demikian juga apabila dilakukan dengan berjama’ah di tempat yang tidak ada masjid di sekitarnya. Atau mereka yang tinggal di sekitar masjid, maka yang lebih utama bagi mereka adalah mengerjakan sholat isya’ di akhir waktunya apabila tidak memberatkan, karena antara sepertiga malam pertama hingga tengah malam adalah waktu terbaik untuk sholat isya’. Adapun mengakhirkannya hingga setelah pertengahan malam maka ini termasuk perkara yang diharamkan karena akhir waktu sholat isya’ adalah pertengahan malam.
Mengakhirkan waktu itu tidak berarti hingga terbit fajar karena adanya hadits shohih yang menunjukkan bahwa waktu sholat isya’ hingga tengah malam saja. Adapun antara tengah malam hingga terbut fajar, maka bukan termasuk waktu sholat wajib, sebagaimana waktu antara terbit dan tergelincirnya matahari bukan waktu sholat wajib pula. Oleh karena itulah Alloh Ta’ala berfirman:
   أَقِمِ الصَّلاَةَلِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى  غَسَقِ اللَّيْلِ  
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ  إِنَّ قُرْآنَ كَانَ مَشْهُوداً
Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) subuh. Sesungguhnya sholat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS.al-Isro’:78)
Oleh karena itu, sejak tergelincirnya matahari hingga tengah malam semuanya adalah waktu sholat yang berturut-turut. Waktu zhuhur masuk dengan tergelincinrya matahari kemudian berakhir tatkala bayangan benda sama panjang dengan benda tersebut. Kemudian langsung masuk waktu Ashar hingga tenggelamnya matahari. Lantas disusul dengan masuknya waktu maghrib hingga hilangnya mega merah. Setelah hilang mega merah, masuklah waktu isya’ dan berakhir hingga tengah malam. Adapun sholat shubuh, Alloh menyendirikan waktunya dengan firman-Nya:..( لْفَجْرِ وَقُرْآنَ) karena waktunya tidak bersambung dengan waktu sebelum dan sesudahnya.
Adapun perkataan kami bahwa waktu ashar itu hingga terbenamnya matahari, karena memang waktu ashar terbentang hingga terbenamnya matahari, seabgaimana sabda Nabi:
‘Barangsiapa mendapati satu roka’at dari sholat ashar sebelum terbenam matahari, maka sungguh ia telah menjumpai waktu ashar.’(HR.al-Bukhori no.579)
Ini bukan berarti bolehnya mengakhirkan sholat ashar hingga terbenamnya matahari, karena tidak boleh mengakhirkannya hingga setelah menguningnya matahari. Wallohu al muwaffiq.”